Riksa & Uji K3 Pesawat Uap, Bejana Tekan & Tangki Timbun
Memberikan layanan terbaik pada Riksa & Uji K3 Pesawat Uap, Bejana Tekan & Tangki Timbun

Hubungi Kami
Layanan Riksa & Uji K3 Pesawat Uap, Bejana Tekan & Tangki Timbun secara rutin mampu meminimalisir terjadinya Kecelakaan Kerja
Maksud dan Tujuan Riksa Uji Pesawat Uap dan Bejana Tekan
- Mencegah, mengurangi bahkan menghilangkan resiko kecelakaan kerja (Zero Accident)
- Mencegah terjadinya cacat/kematian pada tenaga kerja
- Mencegah kerusakan tempat dan peralatan kerja
- Mencegah pencemaran lingkungan dan masyarakat disekitar tempat kerja
- Norma kesehatan kerja diharapkan menjadi instrumen yang menciptakan dan memelihara derajat kesehatan kerja
DASAR HUKUM RIKSA UJI PESAWAT UAP DAN BEJANA TEKAN
Menyadari resiko bahaya yang sangat tinggi dari pemakaian/pengoperasian bejana tekan yang dapat menimbulkan
kebakaran pencemaran lingkungan, gangguan kesehatan dan bahkan peledakan, maka Pemerintah dalam upaya melindungi keselamatan dan kesehatan kerja bagi Para pekerja di tempat kerja telah mengeluarkan Undang-undang Keselamatan Kerja (UU No. 1 tahun 1970) Dan secara terus-menerus sejak diundangkan Undang-undang Keselamatan Kerja tersebut Pemerintanh telah mengeluarkan Peraturan-peraturan sebagai dasar hukum Bejana tekan seperti :
1. Keputusan Menakertrans Kep. No. : 79/MEN/1979, tentang Direktur sebagai dimaksud dalam UU No. 1 tahun 1970
2. Peraturan Menakertrans No. PER-01/MEN/1982, tentang Bejana Tekan
3. Peraturan Menakertrans No. PER-02/MEN/1982, tentang Kwalifikasi juru Las
4. Peraturan Menaker No. PER-03/MEN/1980, tentang Wewenang Kankawil/Kandepnaker dalam pelaksanaan perizinan Pemakain Pesawat Uap, Bejana Tekan, Botol Baja, Pesawat Angkat dan Angkut
5. Undang Undang Tahun 1930 Tentang Pesawat Uap atau STOOM ORDONANTIE
6. Permen No.37 Tahun 2016 Pasal 74
RUANG LINGKUP RIKSA UJI PESAWAT UAP DAN BEJANA TEKAN
Ruang lingkup prosedur pemeriksaan dan pengujian Bejana Tekan dalam buku petunjuk teknis ini meliputi semua bejana tekan sebagaimana dimaksud dalam peraturan Menaker No. PER-01/MEN/1982, tentang Bejana Tekan termasuk :
a) Botol Baja (Compressed Gas)
b) Bejana Tetap (Stasioner/Storage Tank)
c) Bejana Transport (Fortable/Road Tanker)
d) Termasuk alat-alat perlengkapan, alat pengaman, Instalasi Jaringan pipa dan kompresor yang melayaninya. Mulai darai tahap rancang bangun, pembuatan (Fabrikasi) pemasangan, Pemakaian dan pemeliharaan
Pedoman Pelaksanaan Riksa Uji Bidang Pesawat Uap dan Bejana Tekan
Pedoman Pelaksanaan Riksa Uji Bidang Pesawat Uap dan Bejana Tekan dibagi menjadi dua bagian, yakni:
1. Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan dan Pengujian serta Penerbitan Ijin Pesawat Uap :
- Pokok-pokok kegiatan dalam pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian
- Pokok-pokok kegiatan dalam pelaksanaan penerbitan ijin pemakaian
- Prosedur pemeriksaan dan pengujian
- Prosedur penerbitan ijin pemakaian pesawat uap
2.Pedoman Pelaksanaan dan Pengujian serta Penerbitan Pengesahan Pemakaian Bejana Tekan :
- Pemeriksaan dan pengujian dilakukan oleh ahli K3 spesialis pesawat uap dan bejana tekan
- Persyaratan keselamatan kerja harus dipatuhi bagi suatu bejana tekan dan ketentuan teknis pelaksanaan kegiatan pemeriksaan dan pengujian serta penerbitan pengesahan pemakaian bejana tekan, harus mentaati undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Pesawat Uap atau STOOM ORDONANTIE ketel uap yang diperuntukkan bekerja dengan tekanan yang lebih besar (tinggi) dari tekanan udara. Ketel Uap yang digunakan untuk Memanaskan Air Manjadi Uap dan uapnya digunakan diluar pesawatnya
Bejana tekanan adalah suatu alat untuk menabung fluida yang bertekanan atau Bejana Tekan adalah bejana selain pesawat uap yang didalamnya terdapat tekanan yang melebihi tekanan udara luar, dipakai untuk menampung gas atau gas campuran termasuk udara baik terkempa menjadi cair atau dalam keadaan larut atau beku.
Yang Termasuk Bejana Tekanan Menurut Permenaker No 37 Tahun 2016, diantranya:
- Bejana penyimpanan gas, campuran gas;
- Bejana penyimpanan bahan bakar gas yang digunakan sebagai bahan bakar untuk kendaraan;
- Bejana transport yang digunakan untuk penyimpanan atau pengangkutan;
- Bejana proses; dan
- Pesawat pendingin.
Sedangkan untuk Tangki Timbun meliputi:
- Tangki penimbun cairan bahan mudah terbakar yang memiliki volume paling sedikit 200 (dua ratus) liter.
- Tangki penimbun cairan bahan berbahaya; dan
- Tangki penimbun cairan yang memiliki volume paling sedikit 450 (empat ratus lima puluh) liter dan/atau temperatur lebih dari 99 °C (sembilan puluh sembilan derajat celcius).
