vas.co.id

PT.VANZHA ABADI SEJAHTERA

PT.VANZHA ABADI SEJAHTERA

Riksa & Uji K3 Pesawat Uap, Bejana Tekan & Tangki Timbun

Komitmen PT.VANZHA ABADI SEJAHTERA membantu industri dalam mencegah dan menanggulangi Kecelakaan Kerja yang disebabkan oleh kegiatan industri. Mengukur dan menganalisa sesuai dengan regulasi. Memberikan layanan terbaik untuk Riksa & Uji Pesawat Uap, Bejana Tekan & Tangki Timbun. Uji Riksa Bejana Tekan adalah bejana selain Pesawat Uap yang di dalamnya terdapat tekanan dan dipakai untuk menampung gas, udara, campuran gas, atau campuran udara baik dikempa menjadi cair dalam keadaan larut maupun beku. Bejana Tekan merupakan peralatan produksi yang mempunyai resiko berbahaya sangat tinggi. Resiko itu mengintai perusahaan apabila tidak dilakukan pemeliharaan dan pemeriksaan rutin sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Memberikan layanan terbaik pada Riksa & Uji K3 Pesawat Uap, Bejana Tekan & Tangki Timbun

Dalam Era Industrialisasi dewasa ini maka Pemerintah telah mengembangkan berbagai sektor industri yang dalam proses produlsinya mempergunakan bejana tekan untuk mengolah, menyimpan atau mentranspormasikan bahan-bahan berbahaya yang dapat menimbulkan kecelakaan. Disamping ini berkembangan pula industri-industri yang bergerak dalam bidang fabrikasi bejana tekan. Industri dengan kriteria ini termasuk golongan industri dengan tingkat risiko bahaya tinggi atau mayor Hazard, begitu pula bejana tekan yang dipergunakan/dioperasikan dalam proses produksi tersebut merupakan paeralatan atau jenis pesawat yang memiliki tingkat bahaya tinggi yang dapat nimbulkan bahaya kebakaran atau peledakan. Dampak negatif lainnya yang dapat ditimbulkan dari penggunaan bejana tekan adalah pencemaran lingkungan, gangguaan kesehatan, kerugian harta benda bahkan akan dapat menyebabkan kematian akibat terjadinya kecelakaan karena kebocoran, kebakaran atau peledakan bejana tekan. Kecelakaan, kebakaran atau peledakan bejana tekan dapat disebabkan antara lain kesalahan perencanaan/rancang bangun/design kesalahan dalam pembuatan, kesalahan dalam pemasangan, kesalahan dalam pengoperasian atau pemeliharaan Menyadari akan hal tersebut di atas, maka patutlah kita meningkatkan tugas-tugas pembinaan dan pengawasan di bidang keselamtan kerja, guna mencegah terjadinya kecelakaan atau melapetaka yang fatal menimpa tenga kerja. Untuk hal tersebut diperlukan suatu petunjuk teknis yang baku/seragam untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap bejana tekan, dimulai dari penilaian rancang bangun/design, selam pembuatan, pemasangan, pemakaian, pemeliharaan yang diikuti dengan pengawasan yang terus-menerus secara berkala selama bejana tekan tersebut masih dioperasikan dan atau selama izinnya belum dicabut, yang dilakukan oleh Pegawai Pengawas K3 dan Ahli Keselamatan Kerja. Kecelakaan, kebakaran atau peledakan bejana tekan dapat disebabkan antara lain kesalahan perencanaan/rancang bangun/design kesalahan dalam pembuatan, kesalahan dalam pemasangan, kesalahan dalam pengoperasian atau pemeliharaan Menyadari akan hal tersebut di atas, maka patutlah kita meningkatkan tugas-tugas pembinaan dan pengawasan di bidang keselamatan kerja, guna mencegah terjadinya kecelakaan atau melapetaka yang fatal menimpa tenga kerja. Untuk hal tersebut diperlukan suatu petunjuk teknis yang baku/seragam untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap bejana tekan, dimulai dari penilaian rancang bangun/design, selam pembuatan, pemasangan, pemakaian, pemeliharaan yang diikuti dengan pengawasan yang terus-menerus secara berkala selama bejana tekan tersebut masih dioperasikan dan atau selama izinnya belum dicabut, yang dilakukan oleh Pegawai Pengawas K3 dan Ahli Keselamatan Kerja.

Hubungi Kami

PT.VAS hadir untuk melaksanakan Riksa Uji K3 di bidang Instalasi Listrik, Instalasi Penyalur Petir, Forklift, Hoist Crane & Lift (PAA), Bejana Tekan / Compressor, Boiler (PUBT), Mesin Produksi, CNC & Genset (PTP) , Instalasi Proteksi Kebakaran,Dll.

Layanan Riksa & Uji K3 Pesawat Uap, Bejana Tekan & Tangki Timbun secara rutin mampu meminimalisir terjadinya Kecelakaan Kerja

Maksud dan Tujuan Riksa Uji Pesawat Uap dan Bejana Tekan

  • Mencegah, mengurangi bahkan menghilangkan resiko kecelakaan kerja (Zero Accident)
  • Mencegah terjadinya cacat/kematian pada tenaga kerja
  • Mencegah kerusakan tempat dan peralatan kerja
  • Mencegah pencemaran lingkungan dan masyarakat disekitar tempat kerja
  • Norma kesehatan kerja diharapkan menjadi instrumen yang menciptakan dan memelihara derajat kesehatan kerja

DASAR HUKUM RIKSA UJI PESAWAT UAP DAN BEJANA TEKAN

Menyadari resiko bahaya yang sangat tinggi dari pemakaian/pengoperasian bejana tekan yang dapat menimbulkan
kebakaran pencemaran lingkungan, gangguan kesehatan dan bahkan peledakan, maka Pemerintah dalam upaya melindungi keselamatan dan kesehatan kerja bagi Para pekerja di tempat kerja telah mengeluarkan Undang-undang Keselamatan Kerja (UU No. 1 tahun 1970) Dan secara terus-menerus sejak diundangkan Undang-undang Keselamatan Kerja tersebut Pemerintanh telah mengeluarkan Peraturan-peraturan sebagai dasar hukum Bejana tekan seperti :
1. Keputusan Menakertrans Kep. No. : 79/MEN/1979, tentang Direktur sebagai dimaksud dalam UU No. 1 tahun 1970
2. Peraturan Menakertrans No. PER-01/MEN/1982, tentang Bejana Tekan
3. Peraturan Menakertrans No. PER-02/MEN/1982, tentang Kwalifikasi juru Las
4. Peraturan Menaker No. PER-03/MEN/1980, tentang Wewenang Kankawil/Kandepnaker dalam pelaksanaan perizinan Pemakain Pesawat Uap, Bejana Tekan, Botol Baja, Pesawat Angkat dan Angkut

5. Undang Undang Tahun 1930 Tentang Pesawat Uap atau STOOM ORDONANTIE

6. Permen No.37 Tahun 2016 Pasal 74

RUANG LINGKUP RIKSA UJI PESAWAT UAP DAN BEJANA TEKAN

Ruang lingkup prosedur pemeriksaan dan pengujian Bejana Tekan dalam buku petunjuk teknis ini meliputi semua bejana tekan sebagaimana dimaksud dalam peraturan Menaker No. PER-01/MEN/1982, tentang Bejana Tekan termasuk :
a) Botol Baja (Compressed Gas)
b) Bejana Tetap (Stasioner/Storage Tank)
c) Bejana Transport (Fortable/Road Tanker)
d) Termasuk alat-alat perlengkapan, alat pengaman, Instalasi Jaringan pipa dan kompresor yang melayaninya. Mulai darai tahap rancang bangun, pembuatan (Fabrikasi) pemasangan, Pemakaian dan pemeliharaan

Pedoman Pelaksanaan Riksa Uji Bidang Pesawat Uap dan Bejana Tekan

Pedoman Pelaksanaan Riksa Uji Bidang Pesawat Uap dan Bejana Tekan dibagi menjadi dua bagian, yakni:

1. Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan dan Pengujian serta Penerbitan Ijin Pesawat Uap :

  1. Pokok-pokok kegiatan dalam pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian
  2. Pokok-pokok kegiatan dalam pelaksanaan penerbitan ijin pemakaian
  3. Prosedur pemeriksaan dan pengujian
  4. Prosedur penerbitan ijin pemakaian pesawat uap

2.Pedoman Pelaksanaan dan Pengujian serta Penerbitan Pengesahan Pemakaian Bejana Tekan :

  1. Pemeriksaan dan pengujian dilakukan oleh ahli K3 spesialis pesawat uap dan bejana tekan
  2. Persyaratan keselamatan kerja harus dipatuhi bagi suatu bejana tekan dan ketentuan teknis pelaksanaan kegiatan pemeriksaan dan pengujian serta penerbitan pengesahan pemakaian bejana tekan, harus mentaati undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Pesawat Uap atau STOOM ORDONANTIE ketel uap yang diperuntukkan bekerja dengan tekanan yang lebih besar (tinggi) dari tekanan udara. Ketel Uap yang digunakan untuk Memanaskan Air Manjadi Uap dan uapnya digunakan diluar pesawatnya

Bejana tekanan adalah suatu alat untuk menabung fluida yang bertekanan atau Bejana Tekan adalah bejana selain pesawat uap yang didalamnya terdapat tekanan yang melebihi tekanan udara luar, dipakai untuk menampung gas atau gas campuran termasuk udara baik terkempa menjadi cair atau dalam keadaan larut atau beku.

Yang Termasuk Bejana Tekanan Menurut Permenaker No 37 Tahun 2016, diantranya:

  • Bejana penyimpanan gas, campuran gas;
  • Bejana penyimpanan bahan bakar gas yang digunakan sebagai bahan bakar untuk kendaraan;
  • Bejana transport yang digunakan untuk penyimpanan atau pengangkutan;
  • Bejana proses; dan
  • Pesawat pendingin.

Sedangkan untuk Tangki Timbun meliputi:

  • Tangki penimbun cairan bahan mudah terbakar yang memiliki volume paling sedikit 200 (dua ratus) liter.
  • Tangki penimbun cairan bahan berbahaya; dan
  • Tangki penimbun cairan yang memiliki volume paling sedikit 450 (empat ratus lima puluh) liter dan/atau temperatur lebih dari 99 °C (sembilan puluh sembilan derajat celcius).
Salah satu persyaratan yang diwajibkan oleh Pemerintah adalah setiap PUBT ( Pesawat Uap, Bejana Tekan ) harus dilakukan Pemeriksaan dan Pengujian (Riksa Uji) secara berkala. Pemerintah melalui Perusahaan Jasa K3 (PJK3) mendelegasikan wewenang dilakukannya Riksa Uji itu ke setiap perusahaan yang memiliki PUBT. Anda bisa mempercayakan jasa Riksa & Uji K3 Pesawat Uap, Bejana Tekan & Tangki Timbun kepada kami. Karena kami adalah yang terpercaya. Untuk info lebih jelas, kalau anda masih ada pertanyaan yang ingin diajukan bisa menghubungi kami melalui kontak dibawah ini.

Form Penawaran