Riksa & Uji K3 Pesawat Tenaga Produksi
Riksa Uji Pesawat Tenaga dan Produksi diperuntukan bagi pesawat atau alat yang bergerak berpindah-pindah atau tetap yang dipakai atau dipasang untuk membangkitkan atau memindahkan daya atau tenaga, mengolah, membuat: bahan, barang, produk teknis yang dapat menimbulkan bahaya kecelakaan..
Untuk meminimalkan potensi bahaya kecelakaan, maka semua bagian yang bergerak dan berbahaya dari Pesawat Tenaga dan Produksi (PTP) harus dipasang alat perlindungan yang efektif kecuali ditempatkan sedemikian rupa sehingga tidak ada orang atau benda yang menyinggungnya.
Tujuan Riksa Uji Pesawat Tenaga dan Pesawat Produksi
Tujuan Riksa Uji Pesawat Tenaga dan Pesawat Produksi
Mengacu pada Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pasal 3 ayat 1 hurup q jo. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. PER-04/MEN/1985 tentang Pesawat Tenaga dan Produksi (PTP), harus dilakukan sertifikasi maupun re-sertifikasi setiap tahun sekali secara berkala.
Semua persyaratan yang sudah ditetapkan dalam undang-undang dan peraturan harus ditaati, mulai dari tahapan perencanaan, pengoperasian dan pengujian/pemeriksaan. Materi yang dibahas sudah cukup untuk menambah wawasan dalam pelaksanaan pengawasan K3 Pesawat Tenaga dan Produksi (PTP).

Untuk itu setiap pelaku dalam proses produksi harus dapat memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja dalam pengoperasian Pesawat Tenaga dan Produksi (PTP).
Disamping itu berdasarkan peraturan perundang-undangan Keselamatan Kerja (K3) yang berlaku bahwa setiap perencanaan, pabrikasi dan pengoperasian Pesawat Tenaga dan Produksi (PTP) di Indonesia harus melalui proses pemeriksaan dan penilaian teknik terlebih dahulu sebelum dioperasikan oleh tenaga operator dan maintenance yang kompeten dan bersertifikat.
Sehubungan dengan hal tersebut Kami PT VANZHA ABADI SEJAHTERA sebagai Perusahaan PJK3 yang ditunjuk oleh KEMENAKERTRANS RI
Mampu melakukan pemeriksaan dan pengujian K3 Bidang Pesawat Tenaga dan Produksi (PTP) serta memberikan sertifikasi dan resertifikasi alat-alat tersebut. Untuk Informasi Lebih lanjut Silahkan Hubungi kami via Whatsapp
Layanan Riksa & Uji Pesawat Tenaga Produksi secara rutin mampu Meminimalisir terjadinya Kecelakaan Kerja
Adapun peraturan yang membahas tentang Pesawat Tenaga dan Produksi (PTP) adalah Permenaker No 38 Tahun 2016 Tentang Pesawat Tenaga dan Produksi (PTP).
Pemeriksaan dan Pengujian Pesawat Tenaga dan Produksi (PTP) Meliputi :
- Pemeriksaan dan Pengujian Baru
- Pemeriksaan dan Pengujian Berkala
- Pemeriksaan dan Pengujian Khusus
Pemeriksaan dan Pengujian Pada Tahap Perakitan / Pemasangan
- Verifikasi dokumen teknik yang disyaratkan untuk pemasangan dan atau perakitan.
- Pemeriksaan unit atau komponen atau bahan baku/material yang akan dirakit atau dipasang.
- Pemeriksaan teknis secara menyeluruh pada saat dan pada akhir pelaksanaan perakitan/pemasangan Pesawat Tenaga dan Produksi (PTP), pemipaan, sarana penunjang dan alat perlengkapan / pengaman.
- Pengujian sesuai dengan peraturan perundangan, standart, pedoman dan/atau kriteria.
- Pemberian Tanda/Keterangan pada fisik Pesawat Tenaga dan Produksi (PTP).
- Pembuatan laporan pemeriksaan dan pengujian Pesawat Tenaga dan Produksi (PTP)(pemeriksaan pertama).
Pemeriksaan dan Pengujian Pada Tahap Pemakaian Berkala atau Khusus
- Pemeriksaan dokumen teknik yang terkait dengan syarat pemakaian (pengoperasian).
- Pemeriksaan kondisi fisik Pesawat Tenaga dan Produksi (PTP), alat perlengkapan/alat Pengaman serta sarana penunjang operasinya.
- Pengujian sesuai dengan peraturan perundangan, standart, pedoman dan/atau kriteria
- Pemberian Tanda / Keterangan pada fisik Pesawat Tenaga dan Produksi (PTP).
- Pembuatan laporan pemeriksaan dan atau pengujian berkala atau pemeriksaan khusus.
- Pencatatan pada buku Pengesahan Pemakaian.
Kecelakaan dapat terjadi kapan saja dan dimana saja, tidak ada tempat kerja yang dapat menjamin 100% bebas dan resiko bahaya atau kecelakaan. Masalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pesawat Tenaga dan Produksi (PTP) jika diabaikan akan banyak menimbulkan bahaya dan kecelakaan yang bisa berdampak menimbulkan korban, hal ini akan berakibat merugikan banyak pihak baik itu pengusaha, tenaga kerja maupun masyarakat di sekitar tempat kerja atau masyarakat luas. Maka dari itu perlu adanya pengawasan dan pemeriksaan secara berkala, baik dari pemilik, pengguna, maupun dari dinas terkait. Untuk itu setiap pelaku dalam proses produksi harus dapat memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja dalam pengoperasian Pesawat Tenaga dan Produksi (PTP). Disamping itu berdasarkan peraturan perundang-undangan Keselamatan Kerja (K3) yang berlaku bahwa setiap perencanaan, pabrikasi dan pengoperasian Pesawat Tenaga dan Produksi (PTP) di Indonesia harus melalui proses pemeriksaan dan penilaian teknik terlebih dahulu sebelum dioperasikan oleh tenaga operator dan maintenance yang kompeten dan bersertifikat.

Untuk meminimalkan potensi bahaya kecelakaan, maka semua bagian yang bergerak dan berbahaya dari Pesawat Tenaga dan Produksi (PTP) harus dipasang alat perlindungan yang efektif kecuali ditempatkan sedemikian rupa sehingga tidak ada orang atau benda yang menyinggungnya. Anda bisa mempercayakan jasa Riksa & Uji Pesawat Tenaga dan Produksi (PTP) tersebut kepada kami. Karena kami adalah yang terpercaya. Untuk info lebih jelas, kalau anda masih ada pertanyaan yang ingin diajukan bisa menghubungi kami melalui kontak yang disediakan.