PT.VANZHA ABADI SEJAHTERA

Riksa & Uji K3 Pesawat Angkat & Angkut

Riksa uji pesawat angkat angkut, dikenal juga dengan PAA (Pemeriksaan, Pengujian & Sertifikasi Pesawat Angkat dan Angkut) merupakan peralatan yang ada dalam sebuah perusahaan untuk mendukung proses industri, khususnya untuk memindah barang yang berukuran besar dan berat. PAA, Pesawat Angkat dan Angkut adalah peralatan teknik yang beresiko tinggi ketika digunakan. Kalau tidak hati-hati dan ada kesalahan pada PAA maka dapat mengakibatkan kecelakaan bagi pengguna dan orang sekitar. Harus ditangani secara benar, baik, dan mengikuti aturan.
Berdasarkan Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan peraturan pelaksanaannya pada Permen No.4/MEN/85 tentang Pesawat Angkat dan Angkut (misal: forklift, backhoe, loaders, excavators, cranes), mewajibkan perusahaan mempunyai Ahli K3 agar pelaksanaan K3 di tempat kerja berjalan optimal.

Untuk layanan Riksa & Uji PAA ( Pesawat Angkat Angkut ) Segera Hubungi PT.VANZHA ABADI SEJAHTERA

Jangan tunggu terlambat. Sebagai perusahaan yang bertanggung jawab, harus menjaga keselamatan kerja pegawai. Dengan melakukan Riksa Uji Pesawat Angkut & Alat ini maka kecelakaan kerja pun dapat dicegah

Kami PT. Vanzha Abadi Sejahtera Adalah perusahaan jasa K3 yang bergerak dalam bidang Konsultasi Kajian Teknik, SKK, SLF dan Jasa Pemeriksaan Pengujian Alat K3 untuk membantu pelaksanaan pemenuhan syarat-syarat K3 sesuai dengan peraturan perundangan

Pesawat Angkat dan Angkut adalah suatu pesawat atau alat yang dgunakan untuk memindahkan, mengangkat muatan baik bahan atau barang atau orang secara vertical dan atau horizontal dalam jarak yang ditentukan

Pesawat Angkat adalah pesawat atau peralatan yang dibuat dan di pasang untuk mengangkat, menurunkan, mengatur posisi dan/atau menahan benda kerja dan/atau muatan.

Pesawat Angkut adalah pesawat atau peralatan yang dibuat dan dikonstruksi untuk memindahkan benda atau muatan, atau orang secara horizontal, vertikal, diagonal dengan menggunakan kemudi baik di dalam atau diluar pesawatnya ataupun tidak menggunakan kemudi dan bergerak diatas landasan, permukaan maupun rel atau secara terus menerus dengan menggunakan bantuan ban atau rantai atau rol.

Dasar hukum Pesawat Angkat dan Angkut  :
1.Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan.
2.Permenaker No. 05/Men/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut.
3.Permenaker No. 02/Men/1982 tentang Kualifikasi Juru Las di tempat Kerja.
4.Permenaker No. 09/Men/2010 tentang Kualifikasi dan Syarat-syarat Operator Keran Angkat.
5. Standard International (Pedoman)

Tujuan Riksa Pesawat Angkat & Angkut ;

1.Memenuhi persyaratan Peraturan Perundangan yang berlaku.
2.Menguji kelayakan Pesawat Angkat dan Angkut.
3.Mencegah, mengurangi bahkan menghilangkan resiko kecelakaan kerja (zero accident).
4.Memeriksa dan menguji kekuatan knstruksi (Integritas Structur).
5.Membuktikan Kestabilan dalam operasi.
6.Untuk mendapatkan Sertifikat/Ijin Pemakaian atau Re-Sertifikasi (berkala).

Jenis alat yang termaksud dalam bidang pesawat angkat dan angkut adalah :

  1. Excavator
  2. Forklift
  3. Crane
  4. Gondola
  5. Bulldozer
  6. Backhoe Loader
  7. Boom Lift
  8. Traktor
  9. Wheel Loader
  10. Overhead Crane
  11. Tower Crane
  12. Takel
  13. Peralatan Angkat Listrik
  14. Pesawat Pneumatic
  15. Gondola
  16. Keran Angkat
  17. Keran Magnit
  18. Keran Lokomotif
  19. Keran Dinding
  20. Keran Sumbu Putar
  21. Escalator dan Travelator
  22. Ban Berjalan
  23. Rantai Berjalan
  24. Truk
  25. Truk Derek
  26. Traktor
  27. Gerobak
  28. Forklift
  29. Kereta Gantung
  30. Alat Angkutan
  31. Lokomotif
  32. Gerbong
  33. Lori
  34. Konveyor Rantai
  35. Konveyor Ban Berjalan
  36. Konveyor Silinder Hidrolik
  37. Sling Wire rope
  38. Rantai
  39. Tali Serat
  40. Spreder Bar
  41. Shaker
  42. Kiem
  43. O-ring dll

Prosedur  Pesawat Angkat dan Angkut (Berkala atau Baru)

  1. Pemeriksaan Teknik ( Verifikasi Data ) :
  • Gambar konstruksi.
  • Wiring diagram.
  • Design kekuatan konstruksi.
  • Sertifikat bahan.
  • Safety device.
  • Data perhitungan teknis.
  1. Pemeriksaan Visual

Pemeriksan menyeluruh / Through Examination sesuai dengan data. Data forklift yang ditelaah akan mendapatkan gambaran keperluan dalam pemeriksaan fisik, spesifikasi dan toleransi dari komponen dan performencenya berikut standard yang digunakan.

  1. Pengujian :

1).  Uji Beban Maksimum/SWL (Uji Dinamis) :
> Secara bertahap (25/50/75/100 % x SWL).
> Pesawat angkat/crane dapat digerakkan sesuai dengan fungsinya (dilihat jenis & type).

2).  Uji Beban Lebih (Uji Statis) :
>  Beban 125 % x SWL.
>  Beban 110 % x SWL  (Permenakerdan standard).
>  Pesawat tidak digerakkan, beban diangkat ±  0,50 – 100 cm.
>  Beban ditahan selama± 10 – 15 menit dan diukur kembali (terjadi penurunan atau tidak).

Yang perlu dilakukan :
>  Amati keseluruhan pesawat angkat / crane dengan cermat (terjadi crack, deformasi, bocor, putus, rusak).
>  Pengukuran Defleksi Girder untuk Hoist Crane sejenisnya (standard).

3).  Jenis-jenis pengujian :
a. Pengujian Fungsi (safety device/indicator).
>  dilakukan tanpa beban.
>  dilakukan dengan beban .
untuk mengetahui cara kerja dan kemampuan komponen .

b. Uji Penampilan/Performance :
>  dilakukan tanpa beban.
>  dilakukan dengan beban.
Hasil Riksa & Uji (Fungsi & Penampilan) tidak ditemukan kerusakan/kekurangan yang membahayakan pemakaian Crane, maka pengujian beban dapat dilaksanakan.

c. Pengujian Beban
Tujuan pengujian ini adalah :  Untuk mengetahui fungsi kerja dari komponen yang terpasang (sesuai design) pada sistem mekanis, rem, tenaga penggerak dan rangkaian kekuatan konstruksi crane pada saat pembebanan guna untuk memutuskan layak/tidak layak.

Agar tidak terjadi kecelakaan kerja, maka sebelum pemakaian setiap Pesawat Angkat dan Angkut (PAA) dan pengaman / perlengkapannya, harus dilakukan pemeriksaan dan pengujian serta dioperasikan oleh seorang operator yang berkemampuan dan berketrampilan yang cukup serta dirawat dengan baik dan teratur.

Tidak dapat kita pungkiri, untuk memudahkan proses perpindahan barang, kita membutuhkan adanya peralatan produksi. Pesawat Angkat Angkut (PAA) merupakan peralatan produksi yang digunakan untuk membantu memindahkan barang secara mekanis. PAA memiliki resiko bahaya tinggi yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja. Anda bisa mempercayakan jasa Riksa & Uji K3 Pesawat Angkat dan Angkut (PAA) tersebut kepada kami. Karena kami adalah yang terpercaya. Untuk info lebih jelas, kalau anda masih ada pertanyaan yang ingin diajukan bisa menghubungi kami melalui kontak yang disediakan.

Form Penawaran