Riksa & Uji K3 Alat Proteksi Kebakaran
Mengapa riksa uji instalasi proteksi kebakaran harus dilakukan?
Untuk layanan Riksa & Uji K3 Alat Proteksi Kebakaran Segera Hubungi PT.VANZHA ABADI SEJAHTERA
Setiap proses Sertifikasi Pemeriksaan Dan Pengujian K3 Pemakaian Instalasi Proteksi Penanggulangan Kebakaran PT.VANZHA ABADI SEJAHTERA memiliki standard kerja atau standar operasi prosedur yang secara keseluruhan mengacu pada spesifikasi pabrik pembuat yang mengacu pada peraturan perundang undangan dan standard terkait, di dalam standard kerja atau standar operasi prosedur, setiap Personel melakukan proses klarifikasi dokumen instalasi, pemeriksaan visual pada peralatan pendukung instalasi, pengujian detector, pengujian fungsi beserta fungsi tekanan kerja.
Maksud dan Tujuan
Riksa uji instalasi sistem proteksi kebakaran ini bertujuan untuk menguji dan mengetes fungsionalitas serta kondisi dari sistem alarm kebakaran yang sudah dipasang, pengujian hydrant, sehingga bisa mencegah terjadinya kebakaran.
Dengan begitu keselamatan tempat kerja, karyawan, dan lingkungan sekitar dapat terjaga dengan baik. Sebab kebakaran ini dapat menyebar dengan cepat. Apalagi ketika musim kemarau. Potensi terjadinya kebakaran di tempat usaha akan meningkat. Namun dengan adanya riksa uji instalasi proteksi kebakaran yang baik maka perusahaan pun akan aman. Resiko terjadinya kebakaran bisa mendekati nol.
Apa saja yang termasuk di dalam instalasi proteksi kebakaran
Yang termasuk di antaranya adalah:
- Instalasi hydrant & springkler
- Instalasi fire alarm system
Landasan Hukum
Mengenai riksa uji sistem proteksi kebakaran ada ketentuan hukumnya. K3 penanggulangan kebakaran berdasar pada UU Nomor 1 / 1970. Untuk beberapa hal yang mendasar antara lain:
- Tujuan K3 umumnya yakni masalah penanggulangan kebakaran.
- Syarat dari K3 penanggulangan kebakaran berdasar pada Pasal 3 Ayat satu (1) huruf B, D, dan Q di dalam UU Nomor 1 / 1970.
- Pasal 9 ayat tiga (3) mengenai mengatur kewajiban pengurus dalam menyelenggarakan latihan penanggulangan kebakaran.
- INSMENAKER 11 / 1997.
Ketentuan pokok yang berkaitan dengan dengan K3 penanggulangan kebakaran adalah Undang-undang No.1 Tahun 1970. Beberapa hal yang mendasar adalah sebagai berikut;
- Tujuan K3 pada umumnya termasuk masalah penanggulangan kebakaran
- Syarat-syarat K3 penanggulangan kebakaran sesuai ketentuan pasal 3 ayat (1) huruf b,d,q dalam undang-undang No.1 tahun 1970, mencegah
- Pasal 9 ayat (3), mengatur kewajiban pengurus menyelenggarakan latihan penanggulangan kebakaran.
Apa saja tahapan riksa uji instalasi proteksi kebakaran
Inspeksi periodik dan pengujian Fire Alarm telah diatur secara detail pada dokumen SNI 03-3985-2000 tentang Tata cara perencanaan, pemasangan dan pengujian sistem deteksi dan alarm kebakaran untuk pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan gedung pada halaman 27. Tahapan-tahapannya yang menjadi acuan sebagai berikut:
- Pemeriksaan Visual terhadap semua material yang terpasang, tidak hanya detektor namun juga ke Panel, Annunciator (sub-panel), alarm set yang terdiri dari alarm bell, indicator lamp, serta manual button, dan instalasi kabel.
- Pengecekan detektor panas dilakukan menggunakan hair dryer, bisa dikombinasikan dengan temperature detector yang banyak tersedia di pasaran untuk memastikan berapa suhu detektor tersebut mendeteksi panas. pada poin ini catatan penting yang perlu diingat adalah bahwa detektor panas yang dapat mereset kembali yaitu ROR. kebanyakan tipe detektor panas fixed temperature hanya sekali pakai.
- Pengecekan detektor asap menggunakan smoke checker yang memiliki konsentrasi aerosol. disemprotkan dengan jarak 30cm dari detektor. suasana di ruangan terdapat angin atau tidak dapat mempengaruhi lama tidaknya asap yang terakumulasi di dalam chamber.
- Pengecekan detektor api bisa menggunakan percikan korek, selalu perhatikan area tersebut memiliki kandungan bahan yang mudah terbakar / tidak.
- Pengecekan alarm set manual button, dapat dilakukan dengan memencet tombol. jika breakglass umumnya diberikan kunci saat pembelian untuk melakukan pengetesan ini.
Form laporan inspeksi Fire Alarm setidaknya harus ada informasi dibawah ini
a). Tanggal.
b). Nama pemilik.
c). Alamat.
d). Nama perusahaan pelaksanan/pemeliharaan, alamat dan perwakilannya.
e). Nama agen yang berhak memberi persetujuan, alamat dan perwakilannya.
f). Jumlah dan tipe detektor per zona untuk setiap zona.
g). Uji fungsi dari detektor serta alarm set.
h). Tanda tangan dari penguji dan persetujuan wakil instansi yang berwenang.
dari hasil laporan inspeksi kemudian diserahkan kepada pemilik gedung, untuk ditindak lanjuti baik berupa perbaikan-perbaikan atas temuan di lapangan, penggantian part, atau hanya pembersihan material menggunakan vacuum cleaner. Inspeksi ini sangat penting karena setiap ada temuan akan dilakukan perbaikan segera. sehingga jika ada kejadian kebakaran, system akan berjalan dengan baik memberikan indikasi ke panel. Inspeksi periodik dan pengujian Fire Alarm setidaknya dilakukan 1 tahun sekali.
Pengujian harus dilakukan secara berkala dan harus dilakukan oleh yang memang profesional di bidangnya dan sudah bersertifikasi. Termasuk dalam hal ini adalah teknisi elektrikal yang mengerti tentang system alarm kebakaran, hydrant. Yang melakukan riksa uji adalah badan organisasi yang ditunjuk oleh perusahaan. Namun harus dipilih yang memang benar-benar berkompeten di bidangnya dan yang pasti harus berpengalaman.