vas.co.id

PT.VANZHA ABADI SEJAHTERA

Search
Close this search box.

Dasar Hukum K3 di Indonesia

Dasar Hukum K3 di Indonesia

Dasar Hukum K3 :

2. Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

3. Undang – Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No.PER.03/MEN/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja

5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia NOMOR : PER.04/MEN/1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)

6.Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. NOMOR : PER-02/MEN/1992 tentang tata Cara Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja

7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-04/MEN/1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja

8. Keputusan Menteri Tenagakerja dan Transmigrasi Republik Indonesia NOMOR : KEP.239/MEN/2003. tentang Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Calon Ahli Kesehatan dan Kesehatan Kerja

9. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 No. Kep. 69/PPK&K3/ XII/ 2015 Tentang Pedoman Pembinaan Calon Ahli K3 Umum

10. Penghargaan Bulan K3 bagi perusahaan Permenakertrans NOMOR: PER – 01/MEN/I/2007 Tentang Penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja bagi Perusahaan.

11. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja

 

Terkait K3

Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

 

Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja dan berfungsi membantu pimpinan perusahaan atau pengurus untuk menyelenggarakan dan meningkatkan usaha keselamatan kerja, higene perusahaan dan kesehatan kerja, membantu pengawasan ditaatinya ketentuan-ketentuan peraturan perundangan bidang keselamatan dan kesehatan kerja;

Setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional.

Pelatihan diberikan kepada semua tenaga kerja termasuk tenaga kerja baru dan yang dipindahkan agar mereka dapat melaksanakan tugasnya secara aman.

Pelatihan diberikan kepada tenaga kerja apabila di tempat kerjanya terjadi perubahan sarana produksi atau proses.

Pengusaha atau pengurus memberikan pelatihan penyegaran kepada semua tenaga kerja.

Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut P2K3 ialah badan pembantu di tempat kerja yang meruakan wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja.

P2K3 mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan baik diminta maupun
tidak kepada pengusaha atau pengurus mengenai masalah keselamatan dan kesehatan kerja.

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

Audit SMK3 adalah pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan.

 

Update dasar hukum k3.

DASAR HUKUM PENGAWASAN K3
  1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
  2. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Ps. 35 ayat (2)&(3 ),86& 87)
  3. PP No. 74 Tahun 2001Tentang Bengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun
  4. Permen No.08/Men/2010 Tentang Alat Pelindung Diri
  5. Permenaker No.03 tahun 1985 Tentang Syarat – Syarat K3 Dalam Penggunaan Asbestos
  6. Permenaker No.03 tahun 1986 Tentang Syarat – Syarat K3 di Tempat Kerja yang Mengelola Pestisida
  7. Permenaker No. 09/Men/2016 Tentang K3 Bekerja di Ketinggian
  8. Permen No.05/Men/2018 Tentang K3 Lingkungan Kerja
  9. Keputusan Menteri Kep.187/Men/1999 Tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja
  10. SE.Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. SE.01/MEN/PPK/2012 Tentang Pemenuhan Kewajiban Syarat-Syarat K3 di Ruang Terbatas;
  11. SK Dirjen Binwasnaker No. Kep. 113/DJPPK/IX/2006  Tentang Pedoman dan Pembinaan Teknis Petugas K3 Ruang Terbatas;
  12. SK Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No. Kep. 84/ PPK/X/2012 Tentang Tata Cara Penyusunan Dokumen Pengendalian Potensi Bahaya Besar dan Menengah
  13. SK Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No. Kep. 64/ PPK/X/2013 Tentang Pedoman Pembinaan K3 Pekerja Penyelam di Dalam Air ( Underwater Diving Work )
  14.  SE. Dirjen Binwasnaker No. SE.01/DJPPK/I/2011 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembinaan Terhadap Ahli, Teknisi dan Petugas Lingkungan Kerja dan Bahan Berbahaya.
  15. SE. Menaker No. SE. 140/Men/PPK-KK/II/2004 Tentang Pemenuhan Kewajiban Syarat K3 di Industri Kimia Dengan Potensi Bahaya Besar
  16. SK Direktur PNK3 No. 001/PPK-PNK3/V/2014 Tentang Petunjuk Teknis Penetapan Potensi Bahaya Instalasi/Fasilitas Perusahaan.
  17. 10. SNI -0229 – 1987 E Tentang Keselamatan Kerja di dalam Ruang Tertutup.
  1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
  2. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
  3. Undang-Undang No. 40 tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
  4. Peraturan Presiden No. 111 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan
  5. Permenakertrans No. 03/MEN/1982 Tentang Pelayanan Kesehatan  Kerja
  6. Permenakertrans No. PER.15/MEN/VIII/2008  Tentang P3K di Tempat Kerja
  7. Permen No.08/Men/2010 Tentang Alat Pelindung Diri
  8. Permen No.05/Men/2018 Tentang K3 Lingkungan kerja
  9. PP No. 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan SMK3
  10. PermenakertransNo. PER.02/MEN/1980 Tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dlm Penyelenggaraan Keselamatan kerja
  11. Permenakertrans No. PER.01/MEN/1981 Tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat  Kerja
  12. Permenakertrans No. 03/MEN/1982 Tentang Pelayanan Kesehatan  Kerja
  13. Permenkes No. 1096/MENKES/PER/VI/2011 Tentang  Higiene Sanitasi Jasa Boga
  14. Permenaker No 04 Tahun  1987 Tentang Panitia Pembina K3 serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja
  15. Permenaker No 02. Tahun 1992 Tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  16. Kepmenakertrans No. 609 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyelesaian Kasus Kecelakaan & Penyakit Akibat Kerja
  17. Keputusan Menteri Kep.187/Men/1999 Tentang Pengendalian bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja pasal 3,4
  1. UU No. 01 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.
  2. UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
  3. Permenaker No. 02/Men/1992 Tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban Dan Wewenang Ahli Keselamatan Dan Kesehatan Kerja.
  4. Permenaker No. 04/Men/1987 Tentang Panitia Pembina Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja.
  1. UU No. 01 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.
  2. UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
  3. Permenaker No. Per.01/Men/I/2007 tentang pedoman penghargaan K3
  4. Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen K3.
  5. Permenaker No 26 tahun 2014, tentang Penyelenggaraan Penilaian Penerapan SMK3

Related

Sebelumnya
Selanjutnya

Tinggalkan Balasan

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *